Showing posts with label informasi. Show all posts
Showing posts with label informasi. Show all posts

Monday, April 14, 2014

Syarat Pembuatan Paspor yang harus dilengkapi untuk mendapatkannya beserta langkah-langkah pembuatannya.

Syarat Pembuatan Paspor yang harus dilengkapi untuk mendapatkannya beserta langkah-langkah pembuatannya.

langkah-langkah pembuatan paspor terbaru 2013 update
inilah langkah-langkahnya dan persyaratan yang harus di lengkapi.

1. Membawa kelengkapan ke kantor imigrasi seperti :
- Kartu Tanda Penduduk atau KTP yang asli disertai dengan fotocopynya.
- Kartu Keluarga atau KK yang juga asli serta fotocopynya.
- Surat Keterangan atau Surat Sponsor atau Surat Rekomendasi Kerja.
- Surat WNI.
- Bila anda ingin mengganti nama pada saat pembuatan Paspor, bawalah Surat Keterangan Ganti Nama.
- Bagi yang sudah menikah bawa Akte Nikah kalau bisa dengan fotocopynya juga.
- Materai Rp. 6000. Ada baiknya membawa lebih dari 1 ya untuk berjaga-jaga.
- Ijazah terakhir.
2. Semua persyaratan tersebut diatas kalian masukkan kedalam map yang dibeli langsung di kantor Imigrasi.
3. Ambil formulir pengajuan Paspor di kantor Imigrasi, lalu isi, dan masukkan formulir itu kedalam map yang sebelumnya sudah dibeli.
4. Kembali lagi ke kantor Imigrasi pada waktu yang telah ditentukan yang tertera pada slip atau struk yang kita terima.
5. Kemudian tahap berikutnya setelah berkas diberikan, anda akan diwawancarai dan mendapatkan kwitansi untuk melakukan pembayaran di kasir.
6. Dengan kwitansi tersebut diatas, anda langsung menuju ketempat pengambilan foto, serahkan slip merah kepada petugas foto disana, dan kemudian antri menunggu panggilan.
7. Setelah itu akan dilakukan foto biometrik dan pengambilan sidik jari.
8. Kembalilah ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor pada tanggal yang telah ditentukan dan biaya yang telah ditetapkan.

itulah sahabat postingan kali ini. semoga bermanfaat untuk semuanya.

sumber : http://indonesiakuterbaru.blogspot.com/

Syarat-Syarat Pendaftaran Online CPNS 2014 Instansi Pusat dan Daerah terbaru semua golongan.


Berikut ini adalah gambaran umum syarat pendaftaran CPNS 2013 dan berkas-berkas pendaftaran CPNS 2013.

Warga Negara Indonesia;
Tidak mengalami ketergantungan terhadap narkotika/sejenisnya;
Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau pegawai swasta;
Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri atau Pegawai Negeri;
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Pelamar merupakan lulusan Sarjana, Diploma atau SMK/SMA sesuai formasi yang dilamar pada CPNS 2013:
Untuk persyaratan kualifikasi pendidikan, Izajah dan nilai IPK ini berbeda-beda antar masing-masing instansi. Setiap instansi menetapkan persyaratan khusus yang harus dipenuhi yang mungkin berbeda dengan instansi lain. Misalnya instansi Kementrian Keuangan, berikut ini adalah contoh persyaratan kualifikasi pendidikan sebagai syarat pendaftaran CPNS Kemenkeu tahun 2012 yang lalu dan kemungkinan tidak berbeda jauh dengan syarat pendaftaran CPNS Kemenkeu nanti:
Untuk formasi Sarjana dengan IPK Minimal 3,00 (tiga koma nol nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4;
Untuk formasi Diploma Pelayaran dengan IPK minimal 2,50 (dua koma lima nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4;
Untuk formasi Diploma Umum dengan IPK minimal 3,00 (tiga koma nol nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4;
Untuk formasi SMK Pelayaran dengan nilai rata-rata ”Ujian Tertulis” pada ijazah tidak kurang dari 6,50 (enam koma lima nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan);
Untuk formasi SMK Umum dengan nilai rata-rata ”Ujian Tertulis” pada ijazah tidak kurang dari 7,00 (tujuh koma nol nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan).
Contoh persyaratan IPK ini adalah contoh syarat pendaftaran CPNS 2012 di Kemenkeu. Untuk instansi lain biasanya ada perbedaan lebih tinggi atau lebih rendah tergantung instansi dan formasinya.
9. Untuk persyaratn usia:

Usia berdasarkan tanggal lahir yang tercantum dalam ijazah pada 1 Desember 2012 di Kemenkeu dan mungkin juga tidak berbeda jauh dengan persyaratan usia CPNS 2013 nanti:

Minimal 18 tahun dan maksimal 26 tahun untuk Sarjana S-1;
Minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun untuk Diploma Pelayaran;
Minimal 18 tahun dan maksimal 23 tahun untuk Diploma Umum;
Minimal 18 tahun dan maksimal 26 tahun untuk SMK Pelayaran;
Minimal 18 tahun dan maksimal 20 tahun untuk SMK Umum.
Untuk persyaratan berkas pendaftaran yang harus dipersiapkan antara lain:

Pas foto berwarna terbaru ukuran 3×4 cm dan 4×6
Materai 6000
Mengisi dan menandatangani Daftar Riwayat Hidup Singkat
Fotokopi KTP/SIM yang masih berlaku
Surat lamaran ditulis dengan tangan sendiri
Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar/Surat Tanda Kelulusan dan transkrip nilai terakhir yang telah dilegalisir
Bagi pelamar lulusan luar negeri wajib menyertakan Fotokopi Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang telah dilegalisir
Surat Keterangan Dokter (asli) terbaru yang menyatakan sehat (selama tiga bulan terakhir);
Surat Keterangan Catatan Kepolisian/SKCK (asli) yang masih berlaku;
Berbagai macam Surat Pernyataan yang nantinya dapat diunduh kemudian ditempel materai Rp.6.000,00 dan ditandatangani;
Sertifikat keahlian bagi jurusan tertentu sesuai formasi yang dilamar.
Kami ingatkan kembali, syarat pendaftaran dan berkas pendaftaran CPNS 2013 diatas hanya sebagai gambaran umum yang di generalisasi dari syarat-syarat pendaftaran CPNS 2012 dari instansi Kemenkeu. Untuk persyaratan final tentu kita harus menunggu formasi sesuai instansi yang mengadakan penerimaan CPNS 2013.

Saat ini persiapan terbaik yang perlu anda lakukan adalah dalam hal pemahaman terhadap soal-soal Ujian CPNS. Dengan memahami dan mempelajari soal-soal CPNS dari sekarang tentu menjadi nilai lebih bagi anda untuk memperoleh nilai terbaik pada ujian CPNS 2013 nanti. Untuk syarat-syarat pendaftaran tentu bisa menyusul, yang paling perlu adalah belajar dari sekarang karena masih banyak waktu. (casnmedia.com)

Bagi calon pelamar CPNS 2013 diharapkan melakukan persiapan yang matang untuk menghadapi ujian CPNS 2013 nanti. Karena seperti tahun 2012 yang lalu yang terbukti sukses, penerimaan CPNS 2013 akan dilakukan dengan murni dan trasparan dimana sepenuhnya ditangani pemerintah pusat bekerjasama dengan konsorsium perguruan tinggi.

sumber : http://ker-ja.com/

Bagaimana caranya masuk polisi? Berikut ini Tips dan Panduan menjadi Anggota Polri? Baca Kiat sukses lulus seleksi masuk anggota Polri

Persyaratan Masuk POLISIi Atau POLRI
syarat-syarat menjadi polisi


Bagaimana caranya masuk polisi? Berikut ini Tips dan Panduan menjadi Anggota Polri? Baca Kiat sukses lulus seleksi masuk anggota Polri di bawah ini!


Persiapkan diri anda dengan :
a. Pola hidup yang teratur
b. Periksa kan kesehatan tubuh anda
c. Periksa kan keadaan psikologis anda
d. Latihan fisik secara rutin untuk tes jasmani
e. Pasanglah atribut Polri atau Foto Kapolri di meja belajar anda
f. Jadilah pribadi yang tenang, sabar, dan bertekad keras pantang menyerah
g. Selalu cari informasi ke Polda / Polres setempat mengenai informasi pendaftaran calon anggota Polri

Tahapan Tes Kepolisian
Apabila kita berniat untuk menjadi anggota Polisi,mau tidak mau kita harus melewati berbagai macam tahapan tes dan seleksi.Tahapan tes dan seleksi ini sangat membutuhkan kemampuan fisik dan mental yang baik serta kondisi psikologi yang stabil.
Beberapa tahapan tes/seleksi yang harus diikuti adalah :

A. Lulus pemeriksaan administrasi awal
B. Lulus pemeriksaan kesehatan badan tahap 1
C. Tes psikologi
D. Tes akademik
E. Tes kesehatan badan tahap 2
F. Tes Jasmani
G. Lulus pemeriksaan administrasi akhir
H. Tes penelusuran mental dan kepribadian
I. Pantukhir

Pendaftaran Calon Anggota Polri
Pertama kali proses seleksi adalah anda mendaftar sebagai calon siswa / taruna Polri. Pendaftaran bisa dilakukan di tingkat Polres atau Polda setempat dengan membawa persyaratan pendaftaran yang telah ditentukan seperti ijazah2, SKKB, pas foto, surat kuasa dari orang tua, dll. Dalam proses pendaftaran ini, biasanya anda juga akan diperiksa mengenai tinggi dan berat badan apakah sesuai dengan persyaratan masuk anggota Polri. Untuk tinggi badan, sudah beberapa tahun belakangan ini Polri menetapkan tinggi badan minimal untuk Pria 163 cm dan wanita 160 cm. Berat badan adalah berat badan ideal yang biasanya dihitung tinggi badan dikurang 110. Misal tinggi badan 170 cm, maka berat badan ideal adalah 170-110 = 60 kg. Apabila anda sudah dinyatakan memenuhi kriteria di atas, baru anda akan diberikan nomor CASIS (Calon Siswa Bintara) atau nomor Catar (Calon Taruna Akpol).
Tes Administrasi Calon Anggota Polri
Proses kedua dalam seleksi masuk anggota Polri adalah tes administrasi yang terdiri dari pemeriksaan terhadap berkas pendaftaran yang terdiri dari : pemeriksaan keaslian ijazah, terpenuhinya persyaratan nilai minimal dalam ijazah (bervariasi setiap tahunnya), SKKB, surat kuasa, kesediaan untuk ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia, Surat pernyataan untuk tidak menikah selama ikatan dinas Polri, dan lain-lain.
Tes Kesamaptaan Jasmani Polri

Tes Kesamaptaan Jasmani meliputi tes lari, push up, pull up, berenang
Tes Kesehatan Polri

Tes kesehatan dilaksanakan dua kali. Yang pertama adalah tes bagian luar tubuh dan yang kedua adalah tes bagian dalam tubuh.
Pantaukhir

Tahap pantaukhir (pemantauan akhir) adalah tahapan seleksi yang paling akhir. Seseorang yang sudah mencapai tahapan ini, di asumsikan sudah siap untuk mengikuti Pendidikan Pembentukan Polri. Biasanya pada tahp ini, masih ada kelebihan jumlah sekitar 10% – 20% dari Quota / jatah sebagai cadangan bagi yang akan mengikuti pendidikan. Tujuannya adalah agar apabila ada yang berhalangan maka yang menempati posisi cadangan tersebut bisa langsung menggantikan.

sumber : http://www.untukku.com/

SK Belum Keluar Bukan Kiamat

SK Belum Keluar Bukan Kiamat

Jakarta (Dikdas): Menanggapi sejumlah guru yang gelisah lantaran namanya belum terjaring dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sehingga terancam tak mendapat tunjangan, Sumarna Surapranata, Ph.D., Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, mengatakan mereka tak perlu khawatir. Jika data belum terjaring, kemungkinan besar pengisian instrumen pendataan oleh operator sekolah belum lengkap. Maka yang perlu dilakukan adalah melengkapi instrumen pendataan.

“Bagi guru yang tidak keluar SK-nya sekarang, itu bukan kiamat. Silakan melengkapi persyaratan-persyaratan, nanti di tengah jalan akan keluar. Haknya dari bulan Januari tidak hilang,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 9 April 2013. Setelah data lengkap dan Surat Keputusan (SK) keluar, guru mendapat tunjangan secara rapel tanpa ada pemotongan sepeserpun.

Sumarna mengakui, penjaringan Dapodik belum mencapai 100 persen. Itu terjadi lantaran banyak kendala di lapangan, seperti terbatasnya akses dan jaringan internet di sebuah daerah. Namun jumlahnya kecil, kini sekitar 3,5 persen.

Tapi bukan berarti pihaknya tinggal diam. Selain melalui Dapodik, penjaringan data dilakukan pula dengan pengecekan secara manual. Operator sekolah yang bersangkutan dihubungi baik melalui telepon, pesan layanan singkat, ataupun surat. Kepala sekolah dan dinas pendidikan setempat juga turut dihubungi. Dengan begitu, penjaringan instrumen pendataan akan cepat tuntas.

Sumarna menyampaikan, tunjangan khusus yaitu tunjangan untuk guru-guru yang mengabdi di kawasan yang tergolong daerah khusus telah tersalur 100 persen. Dana tunjangan dikirim ke rekening masing-masing guru. “Kalau tunjangan profesi baru tersalurkan sekitar 40 persen,” ungkapnya.* (Billy Antoro)
(Dirjen Dikdas)

disclamer : informasi ini dari : sumber